BPJS Kesehatan Kota Jakarta Utara menghimbau Badan Usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerja sesuai Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
BPJS Kesehatan Kota Jakarta Utara meminta 9.495 peserta Non PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran - Jaminan Kesehatan) Wilayah Jakarta Utara diminta untuk melakukan registrasi ulang (Gilang).
BPJS Kesehatan melaporkan sebanyak 214 ribu Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) di Jakarta telah mengajukan turun kelas dampak dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 lalu.