Rabu, 23 Desember 2020 - 12:30 WIB
Gugatan kelompok masyarakat sipil terhadap proses Pilkada Serentak tahun 2020 di Kabupaten Cianjur dengan melaporkan Petahana Herman Suherman - TB Mulyana Syahrudin kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur berakhir mengecewakan bagi para pelapor. Pasalnya melalui surat Bawaslu tanggal 21 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Cianjur menyampaikan, bahwa status laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Calon Bupati Petahan Herman Suherman terhadap pasal 71 ayat 3 junto ayat 5 UU No. 10 tahun 2016 dihentikan.