Kamis, 14 Januari 2021 - 22:08 WIB
Presiden Donald Trump dimakzulkan oleh DPR AS untuk kedua kalinya. Dirinya didakwa dengan "hasutan pemberontakan", di mana massa loyalisnya mengepung Capitol AS saat kongres melakukan penghitungan suara Electoral College yang merupakan langkah terakhir dalam menyelesaikan kemenangan Joe Biden, untuk menjadi presiden Amerika selanjutnya, bahkan insiden yang terjadi pada pekan lalu itu menimbulkan korban jiwa.