Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, hari ini memeriksa Habib Muhammad Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi hasil pemeriksaan swab test.
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini, Kamis (14/1/2021), melakukan pemindahan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, ke Rutan Bareskrim Polri.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Akhmad Sayuti menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus kerumunan, Habib Rizieq Shihab (HRS)
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tersangka kepada Dirut RS UMMI Bogor, Jawa Barat Andi Tatat (AT), terkait kasus tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS).