Senin, 28 Desember 2020 - 13:12 WIB
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Abdul Fickar Hadjar berpendapat, tewasnya enam laskar pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang didor eksekutor merupakan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Oleh karena itu para eksekutornya bisa diseret ke Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda.