Rabu, 10 Juni 2020 - 09:00 WIB
Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi yang menjadi terdakwa perkara suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Achsanul Qosasi, anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Adi Toegarisman, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).