Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan program vaksinasi Covid-19 dapat terus dilakukan meski saat ini umat Islam tanah air sudah mulai melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah sepakat deklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan. Tujuannya, untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa, setelah diputuskan melalui rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 saat Ramadhan, Selasa (16/3).