Jumat, 11 Desember 2020 - 09:51 WIB
Personel Sat Reskrim Polres Nias mengamankan seorang ibu berinisial MT (30) warga Desa Banua Sibohou, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap tiga anaknya berusia di bawah lima tahun (balita) dengan menggunakan sebilah parang.