Revisi atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia merupakan suatu keniscayaan mengingat banyak aspek hukum yang berkembang dan perlu diperbaharui.
Kebijakan politik yang ditempuh DPR RI dengan melakukan revisi terhadap UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan disambut baik para pakar hukum, praktisi hukum, akademisi dan lapisan masyarakat.
Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (RUU Kejaksaan) merupakan sarana yang tepat untuk memperkuat integritas penegakan hukum di Indonesia.
Hasil kajian akademik Pusat Studi Adhyaksa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Jawa Tengah (Jateng) terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan sesuai aspirasi masyarakat saat ini.
Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (Unhas) mengapresiasi sikap DPR RI yang sepakat melakukan harmonisasi revisi Rancangan Undang Undang (RUU) Kejaksaan.
Revisi RUU Kejaksaan yang diusung Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah sesuai harapan masyarakat dan bertujuan untuk lebih melayani para pencari keadilan, melindungi dan menjaga demokrasi, mencegah penegak hukum jadi alat politik.