Selasa, 27 Agustus 2019 - 22:10 WIB
Polres Metro Bekasi Kota mengamankan delapan penjual obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar atau ilegal. Kedelapan tersangka diamankan di enam toko obat berbeda di wilayah Pondokgede, Bekasi Selatan, Mustikajaya, Bekasi Timur dengan barang bukti sebanyak 16.900 obat jenis Eximer, Tramadol dan Trihexphenidyl.