Kamis, 27 Juni 2019 - 17:12 WIB
Proses Pemilihan Rektor Unimed periode 2019-2023 tahap akhir telah selesai pada kamis, 27 Juni 2019 dalam Rapat Senat Unimed Bersama Menristekdikti di ruang sidang A gedung pusat administrasi Unimed. Anggota Senat Unimed berjumlah 52 orang, sedangkan yang hadir dalam Rapat Senat bersama Menristekdikti dengan agenda Pemilihan Rektor Unimed periode 2019-2023 tersebut adalah 51 orang, 1 tidak hadir karena tugas kantor ke Hongkong. Dalam pemilihan Rektor Unimed ini, setiap anggota senat memiliki hak 1 suara, sedangkan Menristekdikti memiliki 27 hak suara yakni 35 % dari jumlah senat Unimed, hal ini sesuai aturan Permenristekdikti nomor 21 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian pimpinan PTN. Anggota Senat Unimed terdiri dari unsur pimpinan yakni Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur PPs, Ketua Lembaga dan Ketua Unit, serta lima orang perwakilan dosen dari setiap fakultas, (sesuai statuta Unimed).