Rabu, 08 Juli 2020 - 10:48 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di 32 lokasi milik Pemprov DKI Jakarta. Para penghuni rusunawa tidak dipungut biaya sejak 13 April sampai status bencana nasional Covid-19 dicabut pemerintah pusat