Jumat, 13 November 2020 - 10:55 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersedia melakukan rekonsiliasi dengan pemerintah dengan syarat, para ulama dan tokoh masyarakat yang dikriminalisasi dibebaskan. Mereka antara lain ustadz Abu Bakar Ba'asyir, Habib Bahar bin Smith, Syahganda, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat